MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menindaklanjuti laporan dua tranpuan atau waria yang diduga diperas sebanyak Rp 50 juta oleh oknum kepolisian.

Penyidik meminta kepada pelapor, Deca dan Fury untuk datang ketika dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi atas laporan yang dibuatnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan itu kepada awak media, Sabtu (1/7/2023) siang.

"Sampai saat ini, kasus itu sedang bergulir dan sedang ditangani. Akan tetapi, kedua pelapor belum mau datang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Video: Usus Mayat Tewas Dalam Parit Keluar dan Leher Luka Senjata Tajam