"Jadi Bahtiar Ginting meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga kami membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2022," ucapnya.

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi meninggalnya Bahtiar Ginting. Dengan alasan, dia meninggal karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik Umum atau Balai Pengobatan bernama Diski Husada dan ditandatangani oleh dr Siti Amanah Ginting.

"Karena adanya surat itu, sehingga keluarga almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkan haknya. Sehingga kami membuat laporan. Namun, sudah berjalan dua tahun. Laporan kami tidak kunjung tuntas ditangani oleh Polrestabes Medan, sehingga penyidiknya kami laporkan melakukan pengaduan masyarakat atau Dumas kepada Bapak Irwasda dan saat ini sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Diakuinya, surat yang dikeluarkan oleh Dokter Siti Aminah atas nama Klinik Diski Husada yang menyatakan, Bahtiar Ginting menghidap penyakit gula adalah palsu. Sebab, klinik dimaksud beraktivitas tanpa ada izin atau diduga Ilegal.

"Iya, kami terima surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dokter Ade Budi Krista menyatakan Dinis Ginting dan dr Siti Amanah Ginting tidak memiliki surat izin praktek (SIP) sejak 6 Desember 2011. Karena tidak ada izin, sehingga produk yang dikeluarkan oleh dokter Siti dan klinik itu palsu," tuturnya.