Diakui Martin, jadwal pemeriksaan dilakukan Propam Polda Sumatera Utara ditunda, karena bersamaan dengan jadwal gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Meninggal Dunia
"Jadi bersamaan. Karena hari ini gelar perkara juga atas kasus yang sama. Sehingga di Propam akhirnya ditunda. Kami berharap dengan adanya laporan kami ini, pihak penyidik Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan bisa bekerja dengan profesional," tuturnya.
Paul Tambunan, kuasa hukum korban menambahkan, kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan sangat jelas terlihat. Di antaranya, pelaku berinisial V dilepaskan.
"Jadi, awalnya tiga orang pelaku diamankan oleh massa karena melakukan penganiayaan terhadap Usop Suripto, di Jalan Pukat Banting I, Bantan Medan Tembung, Kota Medan Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21:20 WIB. Pelaku diantaranya V, Wiliam Charles dan David Nicolas. Selanjutnya, ketiganya diamankan Polsek Percut Sei Tuan. Akan tetapi, V akhirnya dilepaskan. Sehingga itu menjadi poin kami membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
