Kemudian, pasal yang dipersangkakan terhadap Wiliam Charles dan David Nicolas juga berbeda, di mana ada yang dipersalahkan pasal 351 dan 355 KUHPidana.
"Jadi, seharusnya ketiga pelaku ini dikenakan pasal 351 ditambah pasal 55 dan 56 karena melakukan bersama-sama. Bahkan, seharusnya mereka dikenakan pasal 170 KUHPidana," tambahnya.
Lebih anehnya lagi, menurut Paul, setelah V dilepaskan, orang tua dari Wiliam dan David membuat laporan ke Mapolrestabes Medan atas laporan penganiayaan.
"Sudah jelas-jelas mereka menganiaya Usop Suripto. Itu sesuai dengan rekaman kamera CCTV yang kami miliki. Bahkan itu kami tunjukkan juga kepada penyidik, tapi pihak orang tua dari Wiliam dan David malah mengaku bahwa anaknya yang dianiaya oleh Usop Suripto," ucapnya.
Ditambahkan Paul, laporan mereka ke Mapolsek Percut Sei Tuan sesuai dengan nomor LP /1539/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022. Mereka berharap agar polisi melanjutkan perkara dengan maksimal.
