"Kapolri harus mengevaluasi Kapolda Irjen Panca dan jajarannya, karena diduga merusak program presisi Kapolri dengan menciptakan pasal pidana atas nama Amrick," tambahnya.
Menurut Erdi, telah dilakukan pemeriksaan gelar perkara khusus di Birowassidik Bareskrim Polri pada 11 Januari 2023. Dalam pemeriksaan bukti formil dan materil dari pelapor dan terlapor dalam kasus yang bergulir, ditemukan fakta yang secara kualitas bukti yang dimiliki Amrick. Banyak hal yang harus diklarifikasi sebagai bentuk kehati-hatian penyidik dalam menentukan status tersangka.
Sebagaimana temuan peserta gelar khusus di Biro wasidik Bareskrim, diduga ada bukti yang digelapkan penyidik untuk merekayasa status tersangka kepada kliennga, antara lain bukti pelapor Almarhum Bijaksana Ginting.
"Yakni, Akta PPJB No 47 Tahun 2009 yang isinya, di atas tanah tersebut masih terjadi perkara dan belum dapat melakukan jual beli, dan Tengku Syed Ali Mahdar memberi kuasa kepada Bijaksana Ginting untuk mengurus dan menyelesaikan surat tanah tersebut dan diberi kuasa untuk menjual," tuturnya.
Selanjutnya, bukti Akta kuasa No 48 tahun 2009, isinya Tengku Syed Ali Mahdar memberi kuasa kepada Bijaksana Ginting untuk mengurus serta mempertahankan segala hak-hak pemberi kuasa atas sebidang tanah sesuai Grand Sultan S No 331 seluas 2.215 m2.
