MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Unit Lalulintas Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan dinilai tidak profesional dalam menangani kasusnya. Ibrahim Siddik (44), warga Kota Medan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas apa yang dialaminya.
Dumas itu ditembuskan kepada Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam sampai Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. Pihak penyidik dan Ibrahim Siddik kemudian dipertemukan Irwasda di Mapolda Sumut.
Pantauan wartawan, penyidik Unit Lantas Polsek Medan Baru yang menangani kasus Ibrahim Siddik, Ipda Rizaldi bersama dua temannya personel Lantas mendatangi Mapolda Sumut.
Ibrahim Siddik mengakui bahwa ketidak profesionalan penyidik karena menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas (laka lantas). Penetapan tersangka itu dianggapnya janggal. Sebab, dia merasa mobilnya telah ditabrak korban.
Diceritakan Ibrahim Siddik, saat itu dia sedang mengendarai mobil dan melintas di jalan DI Panjaitan, jalan Sei Bingei, Kota Medan. Bersamaan, melintas sepeda motor yang sedang ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi dan menabrak bamper sebelah kiri mobilnya hingga hancur.
