"Pengendara sepeda motor itu menabrak mobil saya dengan kecepatan tinggi, tapi mengapa saya dijadikan tersangka? Penetapan tersangka itu sangat janggal," sebut Siddik didampingi penasihat hukumnya, Tri Kurniawan di Mapoldasu, Rabu (27/4/2022).
Penetapan tersangka yang penuh kejanggalan itu diakuinya terlihat dari beberapa proses yang berjalan tidak selayaknya. Di antaranya, tidak dilakukannya rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Mereka menggelar rekontruksi di lokasi kejadian kecelakaan tanpa adanya saya. Itu seharusnya tidak boleh dilakukan penyidik Unit Lalulintas Polsek Medan Baru. Itu satu poin kejanggalannya. Kemudian, ketika diminta rekonstruksi ulang, sampai sekarang tidak ada dilakukan," kesalnya.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Bogor Ade Yasin yang Pernah Jadi Pengacara 11 Tahun
Kata Ibrahim Siddik, laka lantas itu terjadi pada Minggu 12 September 2021, sekira pukul 14:21 WIB. Setelah kecelakaan itu dia membawa pengendara sepeda motor tersebut ke rumah sakit.
