Pengendara sepeda motor itu sebelumnya terlihat sedang ugal-ugalan dengan pengendara lainnya. Karena kecepatan kendaraan itu sangat tinggi tidak bisa menghindari mobil korban yang melintas di persimpangan.
"Saya yang saat itu melaju dengan lambat langsung ditabrak pengendara sepeda motor itu. Namun, mengapa saya dijadikan tersangka? Saya sangat yakin kalau pengendara sepeda motor itu balap balapan, tidak memiliki SIM. Jadi penetapan tersangka terhadap saya itu sangat prematur dan janggal," tuturnya.
Ibrahim Siddik juga membantah melarikan diri setelah insiden kecelakaan lalulintas itu. Malah, dia membawa pengendara sepeda motor itu ke rumah sakit.
"Kejanggalan lainnya juga muncul. insiden terjadi Minggu 12 September 2021, dua bulan kemudian datang surat dari polisi atas kasus kecelakaan itu. Padahal, korban sudah saya bawa ke rumah sakit setelah kejadian kecelakaan itu. Atas kejanggalan itu lah, penyidik Unit Lalulintas Polsek Medan Baru saya laporkan ke Bidang Propam Polda Sumut," tuturnya.
Atas kejanggalan itu, Ibrahim Siddik meminta agar penyidik menangani kasus itu profesional dan tidak berpihak. Dia menduga kasus ini dipaksakan.
