Katanya, setelah membuat surat pengaduan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, Kabid Propam, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, penyidik yang menangani kasus itu langsung diperiksa oleh Polda Sumut. Namun, dalam gelar perkara, tidak ada titik temu.

"Masing-masing berbeda pendapat dalam kasus ini, ada yang menyebut saya tidak bersalah dan ada yang menyebut saya bersalah," tambahnya.

Terpisah, Pengacara Ibrahim Siddik bernama Tri Kurniawan menyebut, penetapan tersangka kliennya itu terlalu prematur dan janggal.

"Ada beberapa proses yang tidak dilaksanakan penyidik sesuai dengan Undang-Undang. Ibrahim Siddik tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ke lokasi kejadian. Seharusnya kedua belah pihak dihadirkan," ungkapnya.

Karena itu, dia meminta Kapolda Sumut dan Waka Polda mengkaji kasus ini kembali secara adil.