Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk melindungi narasumber dan tidak bisa dipaksa menjadi saksi oleh penyidik kepolisian.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Fadli Aksar, menambahkan bahwa Samsul dan Nur Fahriansyah telah diperiksa selama lima jam.
“Berita itu bisa jadi petunjuk awal polisi untuk langsung memanggil para saksi termasuk korban dan mencari pelaku, bukan memeriksa jurnalisnya,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar satu jam akhirnya direspons oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro. Ia menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi terkait pemanggilan dua jurnalis tersebut.
Kombes Pol Eko Widiantoro mengakui bahwa pemanggilan jurnalis sebagai saksi merupakan bentuk kelalaian. Ia menyebut bahwa anak buahnya, Kasi Propam AKP Supratman Ambon, tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
