18 saksi yang diperiksa sebelumnya, kata Supritson merupakan pihak kontraktor, pejabat internal Pemda Kolaka Utara hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Bandara Kolut Ditetapkan Rp 30 Ribu Permeter

"Ketika hasil audit telah diperoleh, langkah berikutnya yakni memutuskan apakah dilanjutkan ke tahap penuntutan ataukah penetapan tersangka lebih awal," imbuhnya.

Ia sendiri belum memastikan kapan hasil pemeriksaan tim ahli disodorkan ke pihak auditor. Semua pihak diharapkan bisa bersabar karena Kejari Kolaka Utara kekurangan SDM lantaran Kasi Pidsus dan Kasi Intel baru saja dipindah tugaskan secara bersamaan.

"Jadi tidak ada itu permainan-permaian dan semacamnya apalagi isu kalau penyidikannya dihentikan. Saya tegaskan masih lanjut," pungkasnya. (B)