MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp 400 miliar.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dugaan korupsi DAK tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ratna Ningsih, mantan kabid Anggaran, LM Taslim dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Muna, Sanudi.

Namun, dengan dihentikannya penyidikan kasus itu oleh Kejari Muna, ketiganya telah bisa bernafas lega.

"Perkaranya sudah di SP3 (dihentikan)," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (22/7/2021).

Penghentian penyidikan perkara yang bergulir sejak tahun 2017 itu, telah melalui serangkaian proses yang begitu panjang. Jaksa kembali mencoba melakukan penelusuran untuk mencari tahu berapa besar dugaan kerugian keuangan negara dengan menggandeng Dinas PUPR.