"Pimpinan di Kejari sependapat dengan kami untuk menghentikan kasus tersebut," terangnya.
Di sisi lain, jauh hari sebelumnya, dugaan korupsi deposito yang serangkaian dengan kasus DAK tersebut penyidikannya pula telah dihentikan, karena tidak cukupnya alat bukti.
Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Kepala BPKAD, Ratna Ningsih, Kabid Pembendaharaan, La Ode Hasrun, dan Kepala Kasda, Indrus Gafiruddin, akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Sehingga untuk kasus dugaan korupsi DAK dan deposito saat ini prosesnya telah selesai. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
