Lebih celaka lagi saat proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Rabu (12/02/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yang tidak sesuai dengan spesifikasi ahli keilmuannya. JPU menghadirkan saksi ahli pidana. Padahal klainnya didakwa kasus undang-undang ITE. 

"Makanya dalam persidangan kemarin, saksi ahli mengaku bingung juga. Kenapa dia ditempatkan sebagai ahli ITE, sementara saya ini ahli pidana. Nah, dari itu bisa kita katakan bahwa, penerapan pasal ITE cacat. Makanya saya bisa katakan bahwa ada upaya mengkriminalisasikan Sadli dalam kasus ini," tambahnya.

Kami berharap, Sadli ini harus di bebaskan. Sebab sejak dari pemeriksaan sampai hadirnya saksi ahli ini cacat hukum. Artinya, apa yang disangka polisi dan didakwa oleh kejaksaan, semua inprosedural. 

Seperti yang diketahui, Moh. Sadli Soleh, dilaporkan oleh Bupati Buteng, Samahuddin atas dugaan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE lantaran memberitakan dugaan kasus mark up proyek pembangunan simpang lima di Labungkari, Buton tengah. Dalam beritanya, Sadli mengkritik kebijakan pemerintah Buteng yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan KUA-PPAS. Dalam perencanaan, pembangunan itu disebutkan simpang lima. Namun kenyataan, Pemda hanya membuat empat ruas atau simpang empat saja. Karena berita tersebut, Sadli harus ditahan di sel Lapas kelas IIB, Kota Baubau. Sadli harus meninggalkan anak dan istri yang kini sudah tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buteng. 

Baca Juga : Saling Lempar Kursi, 30 Peserta Kongres Terluka