Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin
Penyidikan Wartawan di Buteng Inprosedural
Dalam KUHAP pasal 143 itu menyebutkan, polisi harus menguraikan dengan jelas dan cermat identitas seorang tersangka. Jika identitas seseorang itu tidak sesuai dengan identitas yang sesungguhnya, maka dalam pedal tersebut menyebutkan kasus tersebut harus dibatalkan demi hukum.
S
Sumarlin ✓
13 Februari 2020
2 Menit Baca
6 Dilihat
100%
Halaman 3 dari 3
