KENDARI, TELISIK.ID - Setelah menjalani tahanan selama 3 tahun, terpidana Kasus gratifikasi Bupati Buton Selatan (Busel), Tony Kongres alias Acucu Bebas dari lapas kelas II A Kendari, Senin (24/5/2021).

Saat keluar dari lapas, Acucu dijemput sanak keluarga dan sejumlah kerabat. Terlihat pula beberapa sipir yang mengantar Acucu didepan Lapas.

Acucu dinyatakan terbukti menyuap mantan Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat oleh pengadilan tipikor Kendari sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga: LIRA Jatim Gelar Tahlil di DPRD Soal Ultah Gubernur Khofifah Diduga Tanpa Prokes

"Alhamdulilah, hari ini saya sudah bebas. Mungkin tanggal 26 saya balik ke Baubau. Saat ini saya bersama keluarga dulu dan sahabat-sahabat," beber Acucu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.