“Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Sekian itu, Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,” kata Ali.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (21/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Suharjito terbukti menyuap Edhy senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.001.440,00.
Baca Juga: Gaza Mencekam, Israel Serang Palestina dengan Roket dan Bom 20 Orang Tewas
