BAUBAU, TELISIK.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau, Selasa (29/10/2024).

Dalam sosialisasi Permendagri tersebut ditegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di Provinsi Sultra harus diselaraskan dengan program nasional.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Badan Anggaran DPRD Provinsi, serta pejabat daerah dari kabupaten dan kota se-Sultra.

Asrun menegaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang harus disetujui oleh DPRD dan pemerintah daerah, berfungsi sebagai wadah untuk menampung kepentingan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Simpang Lima Kota Baubau Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 1,1 Miliar