Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Dimana, kata dia, seluruh penyelenggara Pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan kepada pengacara atau kuasa hukum.
Baca juga: Siska Karina Imran Siap Maju di Pilwali Kendari
Sejak era kepemimpinan Prof. Jimly Ashiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017), sambung Muhammad, concern DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.
“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” lanjutnya.
Prof. Muhammad juga meminta penyelenggara Pemilu memedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan tersebut menjadi katalisator bagi penyelenggara, dalam mengelola kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu.
