Baca Juga: Surat MenPAN-RB Pendaftaran CPNS 2026 Terbit, Begini Penjelasan Formasi dan Syarat Umumnya

Dari hasil koordinasi tersebut, tidak ditemukan adanya instruksi maupun proses pendataan terkait pengalihan status PPPK menjadi CPNS. Selain itu, dalam sistem yang dikelola oleh BKN juga tidak terdapat agenda atau tahapan yang mengarah pada perubahan status tersebut.

Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa mekanisme perubahan status kepegawaian dalam sistem aparatur sipil negara tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap proses harus melalui tahapan administratif yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit dan memuat judul terkait peralihan status Non-ASN menjadi CPNS, sehingga memunculkan beragam penafsiran di kalangan pegawai.

Baca Juga: Kode Keras Rekrutmen 160 Ribu Formasi Baru CPNS 2026, Begini Penjelasan Resminya