Melansir laman Fajar, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat edaran tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansinya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa substansi surat perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan yang berlaku.
Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kesehatan ini menjadi rujukan dalam memahami isu yang berkembang. Hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan aparatur sipil negara tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, tanpa adanya kebijakan peralihan langsung dari PPPK menjadi CPNS. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
