"Untuk saudara-saudara yang baru dilantik ini agar kiranya dapat menyesuaikan diri dan terus meningkatkan kompetensi diri sesuai dengan yang dipersyaratkan jabatan fungsional," pungkasnya.
Diketahui, pelantikan jabatan Fungsional ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 251 Tahun 2021, tertanggal 31 Desember 2021. (B)
Reporter: Aris Syam
Editor: Kardin
