"Barang bukti berupa 2 buah Handphone milik korban masih dilakukan pencarian. Pelaku membuangnya di kebun belakang rumah korban untuk disembunyikan," bebernya.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Dirampok Dua Pemuda Bermasker TNI-Polri

Sementara uang hasil curian sebanyak Rp 2 juta, habis digunakan pelaku untuk membeli dan memakai narkoba jenis sabu.

"Karena saat pelaku diamankan di rumahnya, ditemukan sebuah alat hisap sabu serta beberapa handphone yang atas pengakuan pelaku handphone tersebut hasil kejahatan pencurian yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 lalu," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai mana dimaksud pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15  tahun penjara. (C)