Diakui Hadi, empat orang pelaku melakukan perampokan dengan memecahkan kaca mobil milik korbannya yang diketahui adalah kepala desa bernama Jasri dan rekannya Ahmad Husyen, itu terjadi 6 September 2022 di Jalan Mawar Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang.
"Saat korban baru mengambil uang dari Bank Sumut. Langsung singgah di kantor Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) Kabupaten Deli Serdang. Saat mobil itu ditinggalkan korban, pelaku langsung beraksi memecahkan kaca mobil itu dan membawa kabur uang korban," tambahnya.
Setelah itu, korban membuat laporan pengaduan dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Selanjutnya memeriksa sejumlah rekaman kamera CCTV dan sejumlah saksi yang mengetahui.
"Akhirnya, pelaku bisa diamankan di tempat persembunyiannya, Senin kemarin. Empat orang bekerja melakukan aksi kejahatannya dan dua orang berhasil diamankan tim. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan PS Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Samara menambahkan, empat pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang memantau situasi dan memecahkan kaca mobil korbannya.
