"Burhan Sitorus memantau situasi di seputaran lokasi dan Relman Sitanggang membuntuti korban setelah keluar dari Bank Sumut. Usai korbannya mengambil uang. Selain itu, dia juga membonceng SG yang merupakan DPO kelokasi kejadian," ungkap.

Baca Juga: Mantan Kades Ini Bebas Dakwaan Primair Dugaan Korupsi Tapi Terbukti Secara Subsidair

Peran SG adalah sebagai eksekutor. Dia yang memecahkan kaca mobil korban dan menyusun rencana. Sedangkan EP memantau situasi di Bani dan dilokasi kejadian. Dia berada didalam mobil.

"Jadi, dalam kasus ini. Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya busi untuk memecahkan kaca mobil korban, satu unit mobil Avanza BK 1554 TAA milik pelaku, satu unit mobil Calya BK 1746 JP milik pelaku dan sepeda motor Satria F BK 5244 AIR. Kendaraan ini digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan itu," tuturnya.

Usai melakukan aksi itu, kemudian kawanan perampok ini langsung melarikan diri ke Kota Medan dan membagi bagikan uang hasil kejahatan itu.