Polisi Hutan (Polhut) bertugas untuk mengawasi dan melakukan patroli di kawasan hutan. Foto: Travel.detik.com

 

Selain melakukan pengawasan, Dishut juga memberikan sosialisasi untuk masyarakat di kawasan hutan terkait aturan dan ketentuan penambangan, serta metode penambangan yang diperbolehkan. Dishut mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui ada aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dharma Prayudi Dharma Prayudi Raona menyampaikan, tugas perlindungan hutan merupakan peran semua pihak, baik Dishut, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

“Memang harus semua pihak, baik masyarakat pemerintah daerah, karena dampaknya kena ke semuanya juga,” ucapnya, Senin (10/10/2022).

Ia menambahkan, untuk penambangan di kawasan hutan harus disertai izin tambahan selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 16 Tahun 2014.