“Kalo tambang itu dasarnya IUP, kita lihat apa dia masuk kawasan hutan atau tidak, kalau masuk kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai, kalo tidak ada izinnya kita tindak lanjuti, kita minta klarifikasi,” kata Dharma.
Baca Juga: Ini Pesan Gubernur pada Pj Wali Kota Kendari
IPPKH sendiri dibuat agar para pelaku tambang di kawasan hutan tidak mengubah fungsi dan peruntukan hutan dengan aktivitas penambangannya. Pengusaha tambang yang telah mengantongi izin IPPKH dituntut untuk memberikan kompensasi berupa lahan bukan hutan ataupun dana sebagai pengganti lahan tersebut.
Jika ada pelaku tambang di kawasan hutan yang belum mempunyai izin IPPKH, maka akan dilakukan peringatan awal pemberhentian penambangan oleh Dishut, yang selanjutnya akan dilakukan penegakkan hukum apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dharma berharap dengan langkah pengawasannya tersebut, pelan-pelan kedepannya aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (B-Adv)
