2. Kegiatan pengelolaan taman hutan raya (TAHURA) provinsi dengan sub kegiatan pemulihan ekosistem atau penutupan kawasan sesuai rencana pengelolaan Tahura provinsi.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasaran Meroket
3. Pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan sub kegiatan pengendalian kerusakan dan pemeliharaan ekosistem basah.
Terdapat kegiatan Rhl yang capaiannya kurang dari 90%, bahkan ada yang tidak terealisasi sama sekali seperti sub kegiatan pengembangan perbenihan untuk rehabilitasi lahan.
Target Rhl yang tidak terealisasi tersebut seluas 5 Ha atau mencapai 0.50?ri target, tidak terealisasinya target tersebut disebabkan karena lokasi yang tidak memenuhi persyaratan. (C-Adv)
