KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggqra (Sultra), mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) malam.
Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan, Kepala KUPP Kelas III Kolaka diduga secara sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan surat persetujuan sandar dan surat persetujuan berlayar untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menjadi sorotan utama, kegiatan bongkar muat ore nikel yang dilakukan di jetty PT Kurnia Mining Resourcing (KMR), menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara ore nikel yang diangkut berasal dari wilayah IUP lain, yakni PT PCM.
PT AMIN memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan WIUP yang berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Tahun 2023, PT AMIN memperoleh kuota produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT.
