Sekitar Juni 2023, tersangka ES (Direktur PT BPB) menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari WIUP PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AMIN.
"Hingga pada 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian itu antara saudara H dengan tersangka MLY (kuasa direktur PT AMIN)," ungkap Iwan dalam jumpa persnya..
Sementara peran SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada 3 Juli 2023 mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN juga ditetapkan sebagai salah satu pengguna terminal umum jetty PT KMR, meski usulan tersebut tak kunjung disetujui. Akan tetapi, SPI telah menerima sejumlah uang atas pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel dari Wilayah IUP PT PCM tersebut menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT AMIN.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau Kasus Korupsi Benih Padi
Iwan mengatakan, penyelidikan kasus ini telah dimulai pada akhir 2024 dan telah memanggil 20 saksi dari pihak perusahan dan beberapa ASN, kendati beberapa saksi belum memenuhi panggilan.
