Baca Juga: 83 Calon Jemaah Haji Wakatobi Diminta Jaga Kesucian Kota Madinah

"KLHS wajib diintergrasikan pada penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang RPJPD serta memadu serasikan rencana, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup," ucap Nursiddiq.

Sementara dalam menyampaikan materinya, Zulkifli Sele menjelaskan, dasar penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045 berdasarkan surat dari Kemendagri tahun 2023 untuk memulai menyusun. Itu menjadi pedoman untuk cakada yang ikut Pemilu 2024.

"Tidak lagi di pihak ketigakan dalam penyusunan KLHS RPJPD. Kalau bisa tim Pokja lah yang terlibat langsung dalam proses penyusunan ini. Di sinilah peran OPD dalam proses pembangunan 20 tahun kedepan seperti apa lingkungan di Wakatobi," pesannya secara virtual. (A)

Penulis: Wiwik Prihastiwi