Baca juga: Cerita Gubernur dengan Kondisi Jalan di Sumut

Baca juga: Mengenal Tarekat Khalwatyah Samman Dengan Tradisi Maulid Akbar

"Kadis PMD sudah ada komunikasi denga Pak Bupati. Insya Allah, hari Senin (1/11/2021) sudah ada keputusannya," kata Ena.

Terkait tuntutan pencopotan Sekretaris DPMD, menurut Ena, merupakan kewenangan bupati. Namun sampai saat ini, bupati belum bisa melakukan mutasi, karena masih terikat aturan.

"Mutasi baru bisa dilakukan Maret 2022, tapi apa yang menjadi unek-unek masyarakat ini, saya akan laporkan ke pimpinan," terangnya.