JAKARTA, TELISIK.ID - Sebuah keputusan baru dari pemerintah mulai mengguncang sektor logistik di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 resmi diterbitkan dan membawa dampak signifikan bagi penyedia jasa kirim paket, khususnya di bidang freight forwarding.
Dengan perubahan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang kini lebih ketat, banyak pelaku usaha harus segera menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif.
Aturan baru ini menetapkan bahwa tarif umum PPN tetap 11 persen, tetapi ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis barang dan jasa. Salah satunya adalah perhitungan nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.
Hal ini berdampak langsung pada perusahaan penyedia jasa pengiriman barang yang harus menyesuaikan struktur harga mereka agar tetap bersaing.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN.
