3. Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.
4. Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
5. Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.
Selain itu, beberapa sektor usaha memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu yang dihitung dengan rumus berbeda dari PPN 11 persen.
Sektor dengan Tarif Khusus Berdasarkan Besaran Tertentu
