6. Emas perhiasan dan batu permata:
10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.
15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen.
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Barang Mewah Dipotong PPN 12 Persen
Ketentuan ini dinilai memberikan tantangan baru bagi industri logistik dan perdagangan, terutama dalam mengatur harga layanan agar tetap kompetitif.
