JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengangkat wacana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor. Program ini termasuk asuransi Third Party Liability (TPL), yang direncanakan mulai berlaku pada 2025.
TPL sendiri bertujuan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor tertentu. Namun, implementasinya masih menunggu langkah pemerintah baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa peraturan terkait asuransi wajib ini belum dapat diterapkan tanpa peraturan pemerintah (PP).
"Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan," ujar Ogi di gedung BEI, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).
Ogi menambahkan bahwa keputusan final terkait waktu pemberlakuan asuransi wajib ini tergantung pada pemerintah baru. Saat ini, OJK masih menunggu arahan lebih lanjut. "Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru," ungkap Ogi.
