Baca Juga: Asuransi Pertanian jadi Solusi Petani saat Gagal Panen Akibat Banjir

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian, terutama karena aturan tersebut telah"Kita tunggu dari pemerintah yang baru," kata Ogi, menegaskan posisi OJK. menjadi bagian dari amanat undang-undang.

Mandat pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39 A undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk menetapkan kelompok tertentu untuk membayar premi.

Mengutip pasal 39 A UU PPSK, "Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib."

Penyelenggaraan program ini juga harus mendapat persetujuan DPR sebelum dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.