Jika peraturan pemerintah telah diterbitkan, OJK akan melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini menjadi langkah penting dalam menentukan mekanisme operasional dan proses ganti rugi.
Dalam hal ini, TPL akan menjadi instrumen utama bagi masyarakat yang terdampak oleh kecelakaan kendaraan bermotor.
Proses ganti rugi melalui TPL diatur berdasarkan risiko yang dijamin dalam polis. Jika kecelakaan terjadi, pihak ketiga yang dirugikan akan menerima kompensasi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk Termurah, Ini Tips Mendapatkannya
Ganti rugi mencakup kerusakan properti atau cedera fisik akibat kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang diasuransikan.
