Lusiana menjelaskan, dalam pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal nanti, pihak gereja bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari mewajibkan jemaah memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak 1 meter baik depan dan belakang maupun samping kiri dan kanan, menghindari kontak fisik, membawa perlengkapan pribadi masing-masing, dan jemaah bukan yang baru keluar daerah.
"Nanti kita akan lihat kapasitas ruangannya seperti apa. Dalam satu ruangan itu bisa memuat berapa orang. Karena kan nanti dalam pelaksanaannya harus menjaga jarak satu meter, makanya kita batasi," ujarnya.
"Kami sudah sampaikan kepada setiap gereja yang berjumlah 53 untuk tidak mengumpulkan banyak umat dalam satu ruangan. Apalagi kalau gerejanya kecil. Jadi memang prokes ini sangat kita perhatikan," tambahnya.
Sementara dalam SE Wali Kota Nomor 440/6598/2021 juga memuat beberapa ketentuan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal yakni:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
