b. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
c. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja
Kemudian bagi pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
b. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja
