KENDARI, TELISIK.ID - Mendekati bulan Ramadan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah utang puasa setahun yang lalu. Puasa bulan Ramadan hukumnya wajib.

Perempuan yang sedang haid tidak boleh berpuasa. Perempuan baru boleh puasa setelah bersih dari menstruasinya. Meski begitu, ada kewajiban mengganti puasa Ramadan di luar bulan Ramadan.

Dalam hadis dijelaskan:

Artinya: “Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla salat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].

Melansir Muhammadiyah.or.id, bagaimana perempuan hamil mengganti puasa Ramadan? Sebagaimana diketahui, seorang perempuan yang tengah hamil mengalami penurunan kondisi fisik.