Artinya: “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].
Untuk membayar utang puasa Ramadan, dapat dilakukan dalam dua cara seperti dilansir dari Baznas.go.id:
Ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi perempuan haid (menstruasi) dan perempuan hamil berbeda, sehingga tidak dapat dipersatukan. Pada dasar hukumnya, perempuan haid yang tidak bisa berpuasa tetap harus mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan.
Baca Juga: Rahasia Isra Miraj dan Kisah Sedih Nabi Muhammad di Baliknya
Kemudian, bagi perempuan hamil dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Untuk waktu pergantian puasanya memang tidak ada batasan, yang jelas di luar bulan Ramadan, namun agar tidak termasuk orang-orang yang lalai maka ada baiknya pergantian puasa Ramadan dilakukan setelah selesai bulan Ramadan.
