Berikut ini dalil mengenai kewajiban membayar utang puasa dengan qadha maupun membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan, yang tertuang dalam Al-Qur’an berbunyi:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184). (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali