MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna telah menetapkan Paslon bupati-wakil bupati dan nomor urut sesuai tahapan pada tanggal 23-24 September.
Dari dua Bapaslon, KPU baru menetapkan Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta dengan nomor urut satu.
Sebelum Rusman-Bahrun ditetapkan sebagai Paslon, KPU terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen syarat calon pada 6-12 September. Dalam kurun waktu tersebut, KPU telah melakukan verifikasi faktual ke sekolah atau instansi yang mengeluarkan beberapa dokumen syarat calon.
Sedangkan, untuk Bapaslon, LM Rajiun Tumada-La Pili, verifikasi syarat calon dilakukan mulai 16- 21 September dan saat ini sementara dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon mulai 25-30 September. Setelah itu akan ditetapkan jika dokumen perbaikan syarat calon memenuhi syarat, pada 1 Oktober 2020.
Ketua KPU Muna, Kubais mengaku, ada perbedaan indentitas Rusman pada KTP dan ijazah. Di mana pada KTP, identitasnya bernama La Ode Muhammad Rusman Emba sementara di ijazah tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung.
