Terkait ada informasi, Rusman melakukan pergantian nama di Pengadilan Negeri (PN), KPU tak mau masuk keranah itu.  

"Silahkan ditanyakan kepada yang bersangkutan, kalau mengenai pencalonannya di KPU sudah clear," ungkapnya.

Perbedaan identitas, tambah Kubais bukan saja pada Rusman. Namun, pada Rajiun dan La Pili juga. Di mana, di KTP tertulis La Ode M Rajiun Tumada sedangkan nama di ijazah Laode Muhamad Rajiun Tumada (ada penyingkatan nama).

Lalu ada KTP yang berbeda pekerjaan yang tertulis di KTP dengan pekerjaan yang tercantum di BB.2-KWK La Pili. Perbedaan itu tidak dipersoalkan karena, baik perbedaan nama dalam ijazah, penyingkatan nama dan ketidaksesuaian kolom pekerjaan pada KTP dan BB.2-KWK semuanya sudah diatur dalam keputusan KPU RI  Nomor 394.

"Kami bekerja dengan hati-hati sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.