Disamping itu, migrasi dari teknologi analog ke digital ini tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A UU Ciptaker. Dalam ayat 2 pasal 60A UU Ciptaker disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker. (C)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Kardin
