Baca Juga: Tiga Bulan Kendari Bebas COVID-19, Satgas Imbau Tetap Waspada
"Jawaban ringkasnya bisa diberhentikan. Tapi harus dengan syarat-syarat. Dasar hukumnya harus ada," ujar bupati kepada awak media.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam revisi itu, kata dia, nantinya akan ada aspek penilaian kinerja dan loyalitas. Aspek tersebut akan ditambahkan dalam Perbup.
"Sekali lagi Kades bisa menggantikan perangkat desa yang tak loyal. Kinerja perangkat desa akan dinilai oleh Kades sendiri," tambahnya.
