KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi  mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala sekolah se-Kabupaten Konawe terkait percepatan vaksinasi bagi peserta didik usia 6-11 tahun.

Surat Ederan Nomor: 43.2/129/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) peserta didik usia 6-11 tahun jenjang SD se-Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suryadi mengatakan, dalam vaksinasi peserta didik ini, pihaknya memang menargetkan pada Maret bisa mencapai 100 persen, namun seiring berjalan ternyata progresnya tidak signifikan.

Meski demikian kata Suryadi, pihaknya selalu berupaya melakukan beberapa strategi melalui kepala sekolah masing-masing dengan cara sosialisasi dan pendekatan kepada orang tua dan juga murid, serta door to door. Namun tetap saja tidak menunjukkan hasil yang diinginkan. Kendalanya ada di orang tua murid.

"Sehingga dari hasil rapat kemarin, kami mengeluarkan surat edaran yang telah ditandatangani Pak Sekda, dan mensosialisasikan kepada satuan Pendidikan, TNI-Polri, Puskesmas, dan pemerintah setempat," kata Suryadi, Kamis (17/3/2022).