JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara tetap dilakukan pada 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan pejabat negara, purnawirawan TNI, hingga pensiunan Polri.
Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 mulai menjadi perhatian para penerima manfaat menjelang pertengahan tahun. Tambahan penghasilan tahunan tersebut dinilai membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembayaran gaji dan pensiun aparatur negara.
Melansir dari laman Detiknews, Minggu (24/5/2026), jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana gaji ke-13 diperkirakan mulai masuk secara bertahap pada awal Juni melalui rekening masing-masing penerima.
