Kebijakan gaji ke-13 tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya di lingkungan pemerintahan maupun institusi negara.

Tambahan penghasilan itu juga diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin